Unformatted text preview:

Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan sampai pada peristiwa mengglobalnya bioteknologi modern menjadikan Indonesia yang terpengaruhi dampak nya akhirnya merespon dengan mengacu pada UU 5 tahun 1994 dibentuklah KKH sebagai pengatur peraturan tentang pengamanan bioteknologi berdasar pasal yang terdapat pada UU tersebut KKH diamanati untuk membuat suatu protocol pada tahun 1995 KKH bernegosiasi yang akhirnya pada tahun 2000 protokol itu diadopsi yang dinamai dengan protocol Cartagena Protocol tersebut tentang menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan transit penanganan dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas PRG Pada tahun 1996 pemerintah peraturan untuk pertama kali tentang PRG yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan dikeluarkan beberapa peraturan perundangundangan yang terkait dengan keamanan hayati keamanan pangan dan keamanan pakan PRG baik dalam bentuk keputusan menteri keputusan bersama menteri peraturan pemerintah dan undang undang Pada tahun 1999 diberlakukan Keputusan Bersama Kepber Menteri Pertanian Menteri Kehutanan dan Perkebunan Menteri Kesehatan serta Menteri Negara Pangan dan Hortikultura No 998 1 Kpts OT 210 9 99 790 a KptsIX 1999 1145A MENKES SKB IX 99 015A NmenegPHOR 09 1999 Tahun 1999 tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik Dan dibentuk Komisi Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan PPHRG KKHKP Kemudian KKHKP membentuk Tim Teknis Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan PPHRG TTKHKP yang terdiri atas lima Kelompok yaitu Kelompok Pangan Tanaman Hewan Ikan dan Jasad Renik Pada tahun 2004 dikeluarkan Peraturan Pemerintah PP yang erat terkait dengan pemanfaatan PRG khususnya pangan PRG yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan PP ini merupakan bentuk implementasi dari amanah UndangUndang Republik Indonesia No 7 Tahun 1996 tentang Pangan pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati dengan UndangUndang Republik Indonesia No 21 Tahun 2004 Herman 2009b Dalam Protokol Cartagena tersebut terkandung materi materi pokok yang mengatur hal hal tentang persetujuan pemberitahuan terlebih dahulu advance informed agreements prosedur pemanfaatan PRG secara langsung kajian risiko risk assessment manajemen risiko risk management perpindahan lintas batas tidak disengaja dan langkah langkah darurat emergency measures penanganan pengangkutan pengemasan dan pemanfaatan balai kliring keamanan hayati biosafety clearing house pengembangan kapasitas dan kewajiban para pihak kepada masyarakat Undang Undang Republik Indonesia No 21 2004 Pada tahun 2012 UU no 7 tahun 1996 tentang pangan direvisi menjadi UU no 18 tahun 2012 yang isinya mengenai penegasan setipa pelaku yang berhubungan PRG harus dapat persetujuan pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Ruang lingkup PP21 2005 meliputi jenis dan persyaratan PRG penelitian dan pengembangan PRG pemasukan PRG dari luar negeri pengkajian pelepasan dan peredaran serta pemanfaatan PRG pengawasan dan pengendalian PRG kelembagaan 1 Jenis dan Persyaratan PRG PRG baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang akan dikaji atau diuji untuk dilepas dan atau diedarkan di Indonesia harus disertai informasi dasar sebagai petunjuk bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan lingkungan keamanan pangan dan atau keamanan pakan Informasi dasar sebagai petunjuk pemenuhan persyaratan keamanan lingkungan antara lain meliputi deskripsi dan tujuan penggunaan perubahan genetik dan fenotipe yang diharapkan harus terdeteksi identitas jelas mengenai taksonomi 134 Analisis Kebijakan Pertanian Volume 13 Nomor 2 Desember 2015 129 146 fisiologi dan reproduksi PRG organisme yang digunakan sebagai sumber gen harus dinyatakan secara jelas dan lengkap metode rekayasa genetik yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya karakterisasi molekuler PRG harus terinci jelas ekspresi gen yang ditransformasikan ke PRG harus stabil dan cara pemusnahan bila terjadi penyimpangan 2 Penelitian dan Pengembangan PRG Setiap orang yang melakukan penelitian dan pengembangan PRG wajib mencegah dan atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan Pengujian PRG harus dilakukan di laboratorium Fasilitas Uji Terbatas FUT dan atau Lapangan Uji Terbatas LUT FUT adalah suatu fasilitas yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan perakitan dan pengujian tanaman PRG dengan konsep pengelolaan risiko sampai pada suatu tingkatan yang dapat diterima Sementara itu LUT yang digunakan untuk percobaan tanaman PRG juga harus memenuhi ketentuan pembatasan pengamanan confinement gen novel dan bahan tanaman PRG yang diadopsi dari CropLife International 3 pemasukan PRG dari luar negeri pengkajian pelepasan dan peredaran serta pemanfaatan PRG telah dipenuhi Setiap orang yang akan memasukkan PRG sejenis dari luar negeri untuk pertama kali wajib mengajukan permohonan kepada menteri yang berwenang atau Kepala LPNK yang berwenang Permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan bahwa persyaratan keamanan lingkungan keamanan pangan dan atau keamanan pakan 4 Kelembagaan KKH PRG adalah komisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden Keanggotaan KKH terdiri atas unsur pemerintah dan nonpemerintah KKH PRG memberikan rekomendasi keamanan hayati PRG kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup Menteri Pertanian Menteri Kehutanan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Kepala Badan POM dan membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan PRG serta pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan adanya dampak negatif tanaman PRG Peraturan Presiden Republik Indonesia No 39 2010 BKKH PRG adalah perangkat KKH yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara KKH dengan pemangku kepentingan BKKH PRG bertugas mengumumkan penerimaan permohonan proses dan ringkasan hasil pengkajian PRG di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat BKKH PRG merupakan bentuk dari transparansi informasi terkait PRG Melalui BKKH PRG masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terkait PRG yang sedang ditangani TTKH PRG adalah tim yang diberi tugas membantu KKH


View Full Document

UPI BIOL 1 - Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia

Download Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia
Our administrator received your request to download this document. We will send you the file to your email shortly.
Loading Unlocking...
Login

Join to view Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia and access 3M+ class-specific study document.

or
We will never post anything without your permission.
Don't have an account?
Sign Up

Join to view Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia and access 3M+ class-specific study document.

or

By creating an account you agree to our Privacy Policy and Terms Of Use

Already a member?