UPI BIOL 1 - Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia

Unformatted text preview:

Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia.Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan sampai pada peristiwa mengglobalnyabioteknologi modern menjadikan Indonesia yang terpengaruhi dampak nya akhirnya merespon,dengan mengacu pada UU 5 tahun 1994 dibentuklah KKH sebagai pengatur peraturan tentangpengamanan bioteknologi berdasar pasal yang terdapat pada UU tersebut KKH diamanati untukmembuat suatu protocol.pada tahun 1995 KKH bernegosiasi yang akhirnya pada tahun 2000protokol itu diadopsi yang dinamai dengan protocol Cartagena. Protocol tersebut tentangmenjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, danpemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas PRG. Pada tahun 1996 pemerintah peraturan untuk pertama kali tentang PRG yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan dikeluarkan beberapaperaturan perundangundangan yang terkait dengan keamanan hayati, keamanan pangan, dankeamanan pakan PRG baik dalam bentuk keputusan menteri, keputusan bersama menteri,peraturan pemerintah, dan undang-undang. Pada tahun 1999 diberlakukan Keputusan Bersama (Kepber) Menteri Pertanian, MenteriKehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Negara Pangan dan HortikulturaNo. 998.1/Kpts/OT.210/9/99; 790.a/KptsIX/1999; 1145A/MENKES/SKB/IX/99; 015A/NmenegPHOR/09/1999 Tahun 1999 tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan ProdukPertanian Hasil Rekayasa GenetikDan dibentuk Komisi Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan PPHRG (KKHKP). KemudianKKHKP membentuk Tim Teknis Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan PPHRG (TTKHKP)yang terdiri atas lima Kelompok, yaitu Kelompok Pangan, Tanaman, Hewan, Ikan, dan JasadRenikPada tahun 2004, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang erat terkait denganpemanfaatan PRG, khususnya pangan PRG, yaitu Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. PP ini merupakan bentukimplementasi dari amanah UndangUndang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1996 tentangPangan. pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity(Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati)dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2004 (Herman, 2009b). DalamProtokol Cartagena tersebut terkandung materi-materi pokok yang mengatur hal-hal tentangpersetujuan pemberitahuan terlebih dahulu (advance informed agreements); prosedurpemanfaatan PRG secara langsung; kajian risiko (risk assessment); manajemen risiko (riskmanagement); perpindahan lintas batas tidak disengaja dan langkah-langkah darurat (emergencymeasures); penanganan, pengangkutan, pengemasan, dan pemanfaatan; balai kliring keamananhayati (biosafety clearing house); pengembangan kapasitas; dan kewajiban para pihak kepadamasyarakat (Undang-Undang Republik Indonesia No. 21/2004).Pada tahun 2012 UU no 7 tahun 1996 tentang pangan direvisi menjadi UU no 18 tahun2012 yang isinya mengenai penegasan setipa pelaku yang berhubungan PRG harus dapatpersetujuan pemerintah.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang KeamananHayati Produk Rekayasa GenetikRuang lingkup PP21/2005 meliputi jenis dan persyaratan PRG; penelitian dan pengembanganPRG; pemasukan PRG dari luar negeri, pengkajian, pelepasan dan peredaran serta pemanfaatanPRG; pengawasan dan pengendalian PRG; kelembagaan; 1. Jenis dan Persyaratan PRGPRG baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang akan dikaji ataudiuji untuk dilepas dan/atau diedarkan di Indonesia harus disertai informasi dasar sebagaipetunjuk bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan lingkungan, keamananpangan, dan/atau keamanan pakan. Informasi dasar sebagai petunjuk pemenuhanpersyaratan keamanan lingkungan antara lain meliputi deskripsi dan tujuan penggunaan,perubahan genetik dan fenotipe yang diharapkan harus terdeteksi, identitas jelasmengenai taksonomi, 134 Analisis Kebijakan Pertanian. Volume 13 Nomor 2, Desember2015: 129-146 fisiologi dan reproduksi PRG, organisme yang digunakan sebagai sumbergen harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, metode rekayasa genetik yang digunakanmengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya,karakterisasi molekuler PRG harus terinci jelas, ekspresi gen yang ditransformasikan kePRG harus stabil, dan cara pemusnahan bila terjadi penyimpangan2. Penelitian dan Pengembangan PRGSetiap orang yang melakukan penelitian dan pengembangan PRG wajib mencegahdan/atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia danlingkungan. Pengujian PRG harus dilakukan di laboratorium, Fasilitas Uji Terbatas(FUT), dan/atau Lapangan Uji Terbatas (LUT). FUT adalah suatu fasilitas yang dibangununtuk melaksanakan kegiatan perakitan dan pengujian tanaman PRG dengan konseppengelolaan risiko sampai pada suatu tingkatan yang dapat diterima. Sementara itu, LUTyang digunakan untuk percobaan tanaman PRG juga harus memenuhi ketentuanpembatasan/pengamanan (confinement) gen novel dan bahan tanaman PRG yangdiadopsi dari CropLife International3. pemasukan PRG dari luar negeri, pengkajian, pelepasan dan peredaran serta pemanfaatanPRGSetiap orang yang akan memasukkan PRG sejenis dari luar negeri untuk pertama kali,wajib mengajukan permohonan kepada menteri yang berwenang atau Kepala LPNK yangberwenang. Permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen yang menerangkanbahwa persyaratan keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau keamanan pakantelah dipenuhi.4. KelembagaanKKH PRG adalah komisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepadapresiden. Keanggotaan KKH terdiri atas unsur pemerintah dan nonpemerintah. KKHPRG memberikan rekomendasi keamanan hayati PRG kepada Menteri NegaraLingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan danPerikanan, atau Kepala Badan POM, dan membantu pelaksanaan pengawasan terhadappemasukan dan pemanfaatan PRG, serta pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaranlaporan adanya dampak negatif tanaman PRG (Peraturan Presiden


View Full Document

UPI BIOL 1 - Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia

Download Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia
Our administrator received your request to download this document. We will send you the file to your email shortly.
Loading Unlocking...
Login

Join to view Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia and access 3M+ class-specific study document.

or
We will never post anything without your permission.
Don't have an account?
Sign Up

Join to view Perkembangan regulasi terkait produk rekayasa genetika di Indonesia 2 2 and access 3M+ class-specific study document.

or

By creating an account you agree to our Privacy Policy and Terms Of Use

Already a member?